Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. (Lihat Pasal 97 IX UU Desa).
Unduh Lampiran:Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Logung
Belum ada agenda