Secara garis besar, penggunaan Dana Desa tahun 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025. Fokus utamanya diarahkan pada delapan agenda strategis untuk mempercepat swasembada pangan, penguatan ekonomi melalui koperasi, serta ketahanan iklim.
Berikut adalah rincian garis besar penggunaannya:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa)
Pemerintah tetap mewajibkan pengalokasian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa Lainnya
Ini menjadi prioritas sangat tinggi (beberapa daerah mengarahkan minimal 20% dari pagu).
5. Pembangunan dan Pemeliharaan Insfrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa
6. Pembangunan Insfrastruktur Digitaldan Teknologi di Desa
7. Operasional Pemerintah Desa
Pemerintah desa diperbolehkan menggunakan maksimal 3% dari total pagu Dana Desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa.
8. Program sektor Prioritas Lainnya
Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.
| Hari ini | : | 49 |
| Kemarin | : | 61 |
| Total Pengunjung | : | 186.581 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.86 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.
| Hari ini | : | 49 |
| Kemarin | : | 61 |
| Total Pengunjung | : | 186.581 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.86 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Desa Logung Jalan Raya Sumber-sulang Km 06
Desa Logung
Kec. Sumber Kab. Rembang
[email protected]
0123456789