Desa Logung

Kec. Sumber, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Guyup Rukun Tandang Gawe Menuju Desa Logung yang Maju, Mandiri , Berbakat dan Berbudi Pekerti

Berita Desa

Komentar Terbaru

Secara garis besar, penggunaan Dana Desa tahun 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025. Fokus utamanya diarahkan pada delapan agenda strategis untuk mempercepat swasembada pangan, penguatan ekonomi melalui koperasi, serta ketahanan iklim.

 

Berikut adalah rincian garis besar penggunaannya:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa)

Pemerintah tetap mewajibkan pengalokasian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem.

  • Besaran: Maksimal Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Ketentuan: Penerima harus diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

2Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

  • Mitigasi: Pengelolaan sampah/limbah, pencegahan kebakaran hutan, serta pembangunan infrastruktur                    pengendali banjir atau longsor.
  • Adaptasi: Sosialisasi pelestarian lingkungan dan pertanian rendah emisi.

3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa

  • Penurunan Stunting: Pemberian makanan tambahan (PMT), edukasi gizi, dan revitalisasi Posyandu.
  • Layanan Dasar: Penguatan operasional Poskesdes dan akses air bersih/sanitasi.

4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa Lainnya

Ini menjadi prioritas sangat tinggi (beberapa daerah mengarahkan minimal 20% dari pagu).

  • Lumbung Pangan: Pembangunan gudang pangan desa dan cadangan pangan.
  • Produksi: Pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis Padat Karya Tunai.
  • Pekarangan Pangan: Pemanfaatan lahan pekarangan warga untuk pemenuhan gizi.

5. Pembangunan dan Pemeliharaan Insfrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa

  • Pembangunan fisik wajib melibatkan warga desa (terutama pengangguran dan keluarga miskin) untuk meningkatkan daya beli.
  • Di beberapa aturan, upah tenaga kerja disarankan minimal 50% dari anggaran kegiatan tersebut.

6. Pembangunan Insfrastruktur Digitaldan Teknologi di Desa

  • Pengembangan website desa (.id), penyediaan akses internet di area terpencil, dan peningkatan literasi digital masyarakat.

7. Operasional Pemerintah Desa

Pemerintah desa diperbolehkan menggunakan maksimal 3% dari total pagu Dana Desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa.

8. Program sektor Prioritas Lainnya

  • Kegiatan mendesak atau pengembangan potensi unggulan desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa.

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 49
Kemarin : 61
Total Pengunjung : 186.581
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.86
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 49
Kemarin : 61
Total Pengunjung : 186.581
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.86
Browser : Mozilla 5.0

Kabar Rembang

Pemerintah Desa